ANBK SD 2025 Resmi Dibuka di Tomohon, Ditandai Rilis Token oleh Wakil Wali Kota

TOMOHON-SM. Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat Sekolah Dasar di Kota Tomohon resmi bergulir, Senin (22/9/2025). SD GMIM 1 Kakaskasen menjadi lokasi pembukaan yang ditandai dengan pelepasan peserta melalui rilis token oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Dalam sambutannya, Rumajar menegaskan bahwa ANBK merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Ia juga menyampaikan harapan agar hasil asesmen tahun ini bisa menjadi pijakan untuk kemajuan dunia pendidikan, khususnya di Tomohon.

“Wali Kota Tomohon bersama seluruh jajaran sangat berharap asesmen ini berjalan lancar dan hasilnya dapat membawa manfaat besar bagi masa depan pendidikan kita. Terima kasih untuk semua pihak yang terlibat, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga para siswa yang ikut serta,” ujar Rumajar.

Peserta ANBK kali ini adalah seluruh siswa kelas V SD di Kota Tomohon. Berdasarkan jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tomohon, asesmen akan berlangsung dalam empat gelombang hingga 2 Oktober 2025, dengan tiga sesi ujian setiap harinya.

Pemerintah Kota Tomohon turut menekankan bahwa saat ini rapor pendidikan daerah tersebut berada di posisi tertinggi se-Sulawesi Utara. Capaian ini disebut sebagai bukti nyata konsistensi guru dan siswa dalam meningkatkan kualitas belajar serta daya saing di tingkat nasional.

“Kami berharap seluruh rangkaian ANBK bisa berlangsung sukses tanpa hambatan. Selamat mengikuti asesmen bagi seluruh peserta,” tambah Wakil Wali Kota.

Pelaksanaan ANBK 2025 juga dijalankan dengan sistem pengawasan silang antar sekolah untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses.

Hadir dalam pembukaan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh, M.Si bersama jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon, serta Kepala Sekolah SD GMIM 1 Kakaskasen Delin Mandagi, S.Pd., bersama dewan guru dan peserta didik. (sob)