swaramedia.com – Dua unsur budaya khas Kota Tomohon, yakni Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung (perkawinan adat Tombulu) dan Makaaruyen, resmi direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan. Dalam sidang tersebut, para ahli budaya dari berbagai bidang menilai keaslian, nilai budaya, serta keberlanjutan unsur yang diusulkan oleh setiap daerah, termasuk dari Kota Tomohon.
Kedua karya budaya asal Tomohon itu dinilai memiliki nilai tradisi dan filosofi yang tinggi, mencerminkan identitas masyarakat Tombulu, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya leluhur di tengah perkembangan zaman.
Usulan ini sebelumnya telah melalui proses panjang mulai dari inventarisasi, verifikasi lapangan, hingga presentasi oleh tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon. Hasil sidang ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam melestarikan kekayaan budaya lokal yang menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Dengan rekomendasi tersebut, Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung dan Makaaruyen selanjutnya akan menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang akan menambah daftar Warisan Budaya Takbenda asal Sulawesi Utara, khususnya dari Kota Tomohon.