TOMOHON-SM Sebanyak 60 orang yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdasarkan usulan Walikota ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Pemerintah Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Gedung CAT BKPSDM Tomohon. Rabu, (22/11/2023).
Kepada 60 P3K yang diterima, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengucapkan banyak selamat.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi pegawai pemerintah P3K di Kota Tomohon ini, patut kita syukuri karena ini semata mata merupakan kasih karunia Tuhan” kata Walikota
Walikota melanjutkan, menjadi bagian dari pada ASN bukan hal yang gampang, maka perlu kerja keras, disiplin, dan terutama Loyalitas.
“Harus kita sadari bersama bahwa, birokrat ASN itu menjunjung tinggi loyalitas disertai disiplin yang telah diatur dalam peraturan yang ada, sebagaimana saya sebagai Walikota yang taat pada atasan yakni Gubernur. Hal ini menjadi contoh bagi kita semua untuk memahami akan hierarki sebagai ASN” tegasnya.

Pada kesempatan ini juga, Walikota mengingatkan, bilamana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak disiplin sebagaimana Disiplin Aparatur Negara, maka konsekuensinya bisa saja sampai diberhentikan.
Senduk mengajak kepada seluruh P3K untuk bekerja dengan senang hati dan bentuk pola pikir yang baru, agar walau di tempatkan dimana saja untuk melayani, semua boleh menyelesaikan tugas dengan sehat jasmani maupun rohani.
“Sebagai ASN P3K, pikulah tanggung jawab sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, dinilai akan tingkah laku, terkunci dengan aturan dan jadilah contoh panutan bagi masyarakat, baik dalam lingkungan keluarga, likngkungan gereja, dalam bermasyarakat, maupun media sosial” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Albert J. Tulus SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Jusak Pandeirot SPd MM, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Eden H Kawung S.Sos MM SIP, dan Para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Tomohon. (sob)