TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi pencapaian ke-13 secara berturut-turut bagi Kota Tomohon.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (29/5/2026).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, kepada Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., yang hadir didampingi Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tomohon menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Tomohon.
“Ini merupakan kebanggaan bagi kami, pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon. Raihan opini WTP ke-13 berturut-turut ini adalah hasil kerja keras bersama, integritas, dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Rumajar.
Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat reformasi birokrasi demi pelayanan publik yang semakin baik.
“Pemerintah Kota Tomohon akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mendorong reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulawesi Utara, para ketua DPRD, sekretaris daerah, inspektur daerah, serta kepala perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Raihan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi indikator konsistensi Pemerintah Kota Tomohon dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang dijalankan. (sob)