TOMOHON-SM. Menanggapi postingan di salah satu grup Facebook yang menuding adanya dugaan kerja sama antara pengawas SPBU Walian, Kota Tomohon, berinisial AM atau Ayub, dengan mafia solar, pihak yang bersangkutan akhirnya angkat bicara.
Ayub dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengisian bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar subsidi di SPBU Walian, selama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Ayub, pihak SPBU tidak melayani pengisian solar bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki yang tidak sesuai dengan standar kendaraan. Selain itu, setiap pengisian BBM juga wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan identitas dan jenis kendaraan yang melakukan pengisian.
“Kami melakukan pengisian BBM sesuai prosedur. Kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi tidak kami layani. Pengisian juga harus menggunakan barcode yang sesuai dengan kendaraan yang bersangkutan,” tegas Ayub.
Ia juga mempersilakan siapa pun yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan di SPBU Walian untuk datang langsung dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak pengelola.
“Kalau memang ada tudingan seperti itu, silakan datang langsung ke SPBU. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan. Jangan hanya menyampaikan tudingan di media sosial tanpa mengetahui bagaimana prosedur yang kami jalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayub menjelaskan bahwa apabila terdapat praktik penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di luar area dan mekanisme pelayanan SPBU, hal tersebut berada di luar kendali serta tanggung jawab pihaknya, sepanjang tidak melibatkan atau diketahui sebagai bagian dari aktivitas operasional SPBU.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk bekerja sama dengan pihak mana pun dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sebaliknya, SPBU Walian berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Ayub berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan menyertakan fakta dan bukti yang jelas serta menempuh jalur pengaduan resmi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif. (sob)