TOMOHON-SM. Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian dan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemandangan umum fraksi-fraksi, serta tanggapan dan jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk menjelaskan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pertanggungjawaban APBD 2025 dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan Kota Tomohon tercatat sebesar Rp660.041.274.325,93. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp64.479.356.868,93, pendapatan transfer sebesar Rp585.396.264.982,00, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10.165.652.475,00.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp628.120.872.693,00.
Pada sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp9.375.282.776,21, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp20.559.091.300,00. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar minus Rp11.183.808.523,79.
Berdasarkan keseluruhan realisasi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp20.736.593.109,14.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon. Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dan menyatakan siap melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu capaian yang turut disampaikan adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Pemerintah Kota Tomohon menyatakan capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sumber daya manusia, sistem pengendalian internal pemerintah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi pendapatan, realisasi PAD tahun 2025 mencapai 84,28 persen dari target yang ditetapkan. Secara nominal, capaian tersebut meningkat sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun 2024.
Wali Kota menyampaikan bahwa peningkatan PAD akan terus didorong, antara lain melalui intensifikasi pemungutan serta pemutakhiran basis data dan potensi PAD. Pemerintah Kota Tomohon juga menyebut digitalisasi sebagai salah satu strategi yang telah diterapkan dalam peningkatan realisasi pajak dan retribusi daerah.
Untuk belanja daerah, realisasi total mencapai 93,84 persen, dengan rincian belanja operasi sebesar 94,52 persen, belanja modal sebesar 89,89 persen, dan belanja tidak terduga sebesar 78,60 persen. Terhadap sejumlah program yang belum terserap secara optimal, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penyebabnya dan melakukan perbaikan pada pelaksanaan berikutnya.
Dalam pembahasan mengenai aset daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa total aset Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana tercantum dalam neraca mencapai Rp1.711.263.406.020,42. Pemerintah daerah sependapat bahwa aset harus dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal.
Sementara itu, total penyertaan modal daerah hingga tahun 2025 tercatat sebesar Rp45.432.176.291, yang terdiri dari penyertaan modal kepada BSG sebesar Rp24.854.700.000, PDAM sebesar Rp15.713.996.716, dan PD Pasar sebesar Rp4.863.479.575. Dari penyertaan modal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menyebut telah menerima dividen sekitar Rp18,9 miliar yang berasal dari dividen Bank SulutGo.
Menanggapi catatan mengenai kewajiban daerah, pemerintah menyampaikan bahwa kewajiban sebagaimana tersaji dalam rancangan perda mencapai Rp97.212.311.959,19, dengan penjelasan lebih rinci tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Wali Kota juga menegaskan pentingnya efektivitas belanja daerah agar tetap berorientasi pada pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari capaian indikator kinerja yang dihasilkan melalui program dan kegiatan pemerintah.
“Kerja sama yang kuat ini merupakan modal penting dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat Kota Tomohon yang semakin baik dan sejahtera,” ujar Wali Kota.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon serta berbagai pihak yang selama ini bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Tomohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., anggota DPRD Kota Tomohon, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, perwakilan Kejari Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon (sob)