TOMOHON, swaramedia.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tomohon mengelar kegiatan Sosialisasi E-Katalog Lokal Kota Tomohon, bertempat di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur yang dihadiri oleh para pelaku usaha dan perwakilan perangkat daerah, Selasa (25 /10/2022).
Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk menggerakkan dan mensejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi keterlibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, memudahkan mekanisme belanja pemerintah daerah untuk mewujudkan anggaran dengan mengacu pada tata kelola pemerintah yang baik sebagai dasar data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi daerah dan belanja barang/jasa pemerintah dicatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu literasi digital dalam penyelenggaraan Tomohon Smart City.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Tomohon Royke M. Tangkawarouw, ST, M.Si saat membacakan sambutan Walikota menyampaikan bahwa, saat ini Pemerintah sangat konsen dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi Pemerintah Pusat maupun Daerah menggunakan produk dalam negeri, serta menghentikan pembelian barang impor dan membeli barang lokal untuk meningkatkan lapangan kerja di dalam negeri” ucapnya.
Kabag melanjutkan “Dalam Instruksi Presiden tersebut, dijelaskan juga bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menyusun strategi sehingga jumlah produk dalam negeri yang ditayangkan pada Katalog Elektronik (E-Katalog) baik lokal, sektoral dan nasional mencapai 1 juta produk” tutur Tangkawarouw.
Ditambahkan Kabag Royke “Perlu didorong percepatan penayangan produk usaha mikro, kecil dan koperasi agar dapat ditayangkan pada Katalog Sektoral (Kementerian/Lembaga) dan Katalog Lokal (Pemerintah Daerah), agar seluruh wilayah pengadaan dapat dipantau. Seluruh belanja barang/jasa pemerintah wajib diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mempersiapkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023” ungkapnya.
“Membuktikan keseriusan Pemerintah, telah diterbitkan Instruksi Walikota Tomohon Nomor : 294/WKT/X-2022 tentang Pemilihan Penyedia Jasa Melalui E-Katalog Lokal Serta Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon” pungkas Kabag Royke Tangkawarouw.***
(red/jw)
You must be logged in to post a comment.