Nasional, swaramedia.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, Pemerintah Republik Indonesia mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Ir. Joko Widodo mengatakan “Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM mulai Jumat (30/12/2022).
“Melalui pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM” katanya di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah beralasan “Situasi pandemi covid-19 di Indonesia sudah melandai, hal ini berkaca dari kasus Harian pada 27 Desember 2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, Positivity Rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, Bed Occupancy Rate 4, 79 persen kemudian angka Kematian 2,39 persen.
Angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM, ujar Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, tetapi masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan serta menggunakan masker” tegasnya.***
(redaksi/jw)
You must be logged in to post a comment.