TOMOHON-SM. Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME mewakili Wali Kota Caroll J.A Senduk, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon tahun 2024, bertempat di Grand Whiz Hotel Manado, Rabu (26/02/2025).
Sekot Edwin Roring saat membacakan sambutan Wali Kota mengatakan, dalam menjalankan ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD),” tutur Edwin Roring.
Dia melanjutkan, untuk penyusunan LPPD tahun 2024 dilakukan dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga LPPD ini wajib disampaikan kepada pemerintah pusat, sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Ini menjadi tolok ukur pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikator yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucap Sekot.
Ditambahkan Sekot Roring, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan dan pemahaman serta persepsi terkait penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2024.
Meningkatkan pengetahuan terhadap perubahan dan penyempurnaan substansi penyusunan LPPD yang tertuang dalam pedoman penyusunan LPPD, antara lain sistematika hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digunakan dalam penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2024.
“Serta diseminasi dan informasi yang efektif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka penyusunan data dan IKK pada LPPD Kota Tomohon tahun 2024,” ujarnya.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Wali Kota Bapak Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Wali Kota Ibu Sendy G.A Rumajar, SE, M.I.Kom berharap, kepada seluruh perangkat daerah agar dapat menyusun data LPPD dengan baik dan benar,” pungkas Sekot Edwin Roring. (sob)