TOMOHON-SM. Penjabat Sementara Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menghadiri acara Evaluasi Tahap II Smart City Pemerintah Kota Tomohon yang digelar di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon pada Selasa, 12 November 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta Tim Asesor Smart City Kelas B yang bergabung melalui Zoom. Tim tersebut terdiri dari Miriam Barata, seorang praktisi Smart City dari Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia; Rudi Hartanto dari Universitas Gadjah Mada; Deddy Agus Susanto dari Kementerian PUPR RI; Acuviarta Kartabi dari Universitas Pasundan; dan Hary Kusdaryanto dari Cityasia.
Dalam sambutannya, Fereydy Kaligis menyampaikan bahwa gerakan menuju Smart City dimulai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI pada tahun 2017, dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kantor Staf Presiden. Tujuan inisiatif ini adalah untuk membentuk 100 kota cerdas di Indonesia yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi dan inovasi.
Sebagai salah satu dari 25 kabupaten/kota percontohan, Kota Tomohon mulai menyusun master plan Smart City pada periode 2017–2019. Fereydy Kaligis menyebutkan, hingga tahun 2023, sebanyak 191 kabupaten/kota di Indonesia telah mengadopsi pendekatan kota cerdas berdasarkan masterplan yang telah dirancang. Program ini terus dievaluasi sejak 2018 guna mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, serta memberi saran perbaikan bagi daerah.
“Evaluasi ini menjadi upaya penting dalam memantau pembangunan kota cerdas, tidak hanya untuk menilai pencapaian, tetapi juga memberikan saran strategis agar daerah dapat meningkatkan pelaksanaan program Smart City sesuai standar yang diharapkan,” jelas Fereydy Kaligis.
Evaluasi Smart City ini dilakukan dengan mengacu pada enam dimensi utama: pengawasan integrasi program antara pemerintah pusat dan daerah, pemantauan pelaksanaan masterplan dan RPJMD, serta evaluasi terhadap pencapaian sasaran kota cerdas. Proses ini juga meliputi penilaian dampak langsung pada masyarakat serta keberlanjutan inovasi yang diprioritaskan untuk kebutuhan publik secara cepat (quick win).
Ruang lingkup evaluasi mencakup beberapa aspek, antara lain: gambaran kondisi awal (baseline) program Smart City, keluaran yang dicapai (output), hasil yang diperoleh (outcome), dampak yang dirasakan masyarakat (impact), serta keberlanjutan percepatan inovasi.
Harapannya, melalui evaluasi ini, Kota Tomohon dapat terus meningkatkan penerapan konsep Smart City yang membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (sob)