TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan anggaran sebesar Rp12,424 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tersebut direncanakan mulai disalurkan pada awal Juni 2026.
“Ya, dana itu akan disalurkan kepada seluruh ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Caroll Senduk, Rabu (3/6/2026) di Kantor Wali Kota Tomohon.
Kepala BPKPD Kota Tomohon Danie Liuw menjelaskan, proses pencairan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Wali Kota Tomohon. Penyaluran akan dilakukan sesuai petunjuk teknis dan mekanisme yang berlaku.
“Proses penyaluran gaji ke-13 ASN dan P3K Kota Tomohon direncanakan mulai dilakukan dalam waktu dekat, sepanjang tidak ada kendala administrasi dalam proses pencairan. Kalau tidak ada kendala, penyaluran gaji ke-13 tersebut sudah bisa dimulai sesuai petunjuk teknis yang ada,” ungkap Danie.
Ia menjelaskan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
“Tetap dibayarkan, bertahap,” tandasnya.
Berdasarkan data BPKPD Kota Tomohon, penerima gaji ke-13 terdiri atas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rinciannya, KDH/WKDH sebanyak dua orang dengan total Rp11.470.444. Kemudian PNS sebanyak 2.051 orang dengan total Rp10.282.113.174, serta PPPK sebanyak 617 orang dengan total Rp2.130.776.300.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp12.424.036.518.
Pemerintah Kota Tomohon berharap proses pembayaran dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga hak para penerima dapat disalurkan tanpa kendala berarti. (sob)