TOMOHON-SM. Drs. Johny Runtuwene, DEA., resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon sisa masa jabatan 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon tersebut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr. Erenst Janes Ulaen, S.H., M.H.
Setelah pengucapan sumpah/janji, Wali Kota Tomohon menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada Johny Runtuwene. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan serah terima palu sidang dari Ferdinand Mono Turang, S.Sos., kepada Johny Runtuwene sebagai simbol peralihan kepemimpinan DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan ucapan selamat kepada Johny Runtuwene atas amanah yang dipercayakan kepadanya.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, pribadi, dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Saudara Drs. Johny Runtuwene atas pengucapan sumpah/janji dan amanah sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon. Kiranya jabatan ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, serta tanggung jawab dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memajukan Kota Tomohon,” ujar Caroll.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ferdinand Mono Turang atas dedikasi, pengabdian, serta sinergi yang telah terjalin selama menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon.
Menurut Caroll, berbagai pemikiran, kontribusi, dan kerja sama yang telah dibangun selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota menegaskan, pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD bukan hanya menjadi proses administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral dan konstitusional dalam menjalankan amanah rakyat dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan pengabdian.
Ia menilai hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi yang baik dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Caroll pun berharap kepemimpinan Johny Runtuwene dapat semakin memperkuat hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD, khususnya dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Utara Drs. Andra Mawuntu, Pdt. John Slat, M.Th., seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr. Erenst Janes Ulaen, S.H., M.H., Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, S.STP., Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos., perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’art Senduk Karundeng, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., jajaran Pemerintah Kota Tomohon, pengurus partai politik, pimpinan instansi vertikal, pengurus PWRI se-Kota Tomohon, para lurah se-Kota Tomohon, serta keluarga besar Runtuwene–Poluan. (sob)