Kasus Aniaya Anak Terjadi Lagi di Sangihe, TSK Terancam 3 Tahun Penjara

Sangihe, SMC– Pria asal kampung talengen NAS alias Nolvi (18) harus mendekam disel tahanan Polres Sangihe.

Hal ini terjadi seusai dirinya melakukan penganiayaan terhadap MRL (15) lelaki yang sekampung dengan dirinya dan yang notabane masih berstatus anak dibawah umur.

Di ungkapkan Dalam konfrensi pers yang dibawakan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra dan Kasat Reskrim IPTU Fadhly, S. Tr.K.M.H, Senin (10/7).

”Ini kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan sudah ada laporan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah”, ungkap IPTU Fadhly.

Kejadian penganiayaan berujung pidana ini, menurut Kasat Reskrim terjadi pada tanggal 25 Maret 2023 ketika NAS yang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras mencari adiknya AKG.

”Dia bertemu dengan korban MRL yang sedang bersama YWZ di depan kantin milik Delham dan bertanya terkait keberadaan adiknya dan dijawab MRL jika dia tidak tahu”, tutur Kasat Reskrim.

Mendengar jawaban MRL, sambung Kasat Reskrim tersangka NAS merasa dibohongi lantas menonjok korban sebanyak dua kali.

Tersangka memukuli korban dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kalo dan mengenai mata bagian kiri kemudian memukul lagi dengan tangan yang sama dan mengenai kepala bagian belakang”, jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka, NAS terancam pidana dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjaran paling lama  3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.

Tersangka mendapat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.

(Rijani)