TOMOHON-SWARAMEDIA. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 12 Tahun 2020, dalam pasal 3 ayat 1 yang mewajibkan setiap Rumah Sakit terakreditasi, RSUD Anugerah Tomohon, kedatangan tim dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melaksanakan kegiatan Survey Akreditasi.
Survey Akreditasi oleh KARS yang merupakan lembaga resmi dan berwenang untuk melakukan survey verifikasi dan survey akreditasi serta memutuskan predikat akreditasi yang tepat untuk suatu rumah sakit, akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2022, telah dibuka oleh Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME pada hari Senin 5/12/2022.
Direktur RSUD Anugerah, dr Irene Pandeiroot kepada wartawan menjelaskan, Akreditasi rumah sakit merupakan suatu proses melakukan asesmen terhadap rumah sakit yang bertujuan menentukan apakah rumah sakit tersebut telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Standar akreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, serta memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya untuk mengurangi resiko bagi para pasien. Dengan demikian akreditasi diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit. Dan Sesuai dengan Permenkes nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit” pungkas dr Iren dengan senyuman ramah, sambil berharap upaya keras Direksi RSUD selama ini bisa membuahkan hasil yang memuaskan dan membanggakan yaitu lulus dengan predikat paripurna.
Turut hadir dalam pembukaan survey akreditasi RSUD Anugerah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon, dr John Lumopa beserta staff dan sejumlah undangan. (jjm)
You must be logged in to post a comment.