Minahasa, SMC — Pemerintah Kabupaten Minahasa menetapkan kebijakan baru terkait bentuk kerjasama media di daerah ini, yakni wajib menggunakan e-Katalog dan akan diberlakukan mulai 1 April 2023.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya kainde SH MAP. Menurutnya, itu sesuai Instruksi Bupati Nomor 2 /2023, pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hal, ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP, melalui siaran pers, Senin (04/04/23).
‘’Ya, kami hanya menjalankan instruksi bupati. Jika ada media yang perusahaannya tidak menggunakan e-katalog, minta maaf, tidak ada diakomodasi dalam kerja sama,’’ kata Maya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Penerapan e-katalog lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa ini, sudah diberlakukan di hampir semua kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan pada akhirnya semua akan menerapkannya..
Mengacu Instruksi Bupati Minahasa Nomor 2/2023 tersebut, pada 8 februari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa saat itu Ftits Muntu SSos mengeluarkan surat edaran yang isinya semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal. (admin)