Nasional, swaramedia.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Pusat, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut, 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Dimana, 8 Parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama dan 9 Parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Merujuk Perppu Pemilu nomor 1 tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme, 1). 9 partai pemilik suara di parlemen (lolos parlementer treshold) diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil pemilu 2019 dan bisa juga memilih undian untuk memilih nomor urut baru yang masih tersedia, 2). Partai non parlemen diharuskan mengikuti undian.
Berikut Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***
(redaksi)
You must be logged in to post a comment.