Sangihe , SMC – Kegiatan Pertambangan yang sempat marak dan hingga saat ini masih menjadi perbincangan dimasyarakat sangihe terlebih khusus di ruang lingkup pemerhati lingkungan, diketahui bersama bahwa telah diberlakukan peraturan larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan baik secara manual atau pun menggunakan alat berat.
Tapi sangat disayangkan peraturan tersebut tidak diindahkan bagi sebagian pelaku kegiatan pertambangan meskipun sudah jelas sanksi dan resiko yang akan dijatuhkan jika tertangkap tangan melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).
Atas kerjasama dari pihak masyarakat yang dengan sigap melaporkan kepada pihak yang berwenang bahwa adanya aktivitas PETI maka tim personil Satuan Reskrim Polres Sangihe bersama dengan personil Polsek Tabukan Selatan mendatangi lokasi tersebut, Rabu (23/8).
Entana Mahamu yang sudah tak asing lagi, merupakan lokasi terjadinya aktivitas PETI. Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Sangihe dan diketahui sebanyak Tiga orang Tersangka Lelaki MJ alias Opa Maikel, JG alias Opi dan AB alias Arter yang melakukan PETI di amankan Satuan Reskrim Polres Sangihe
Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, S.H, S.IK, M.Si didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe IPTU Fadhly, S.Tr. K.,M.H mengatakan kepada sejumlah awak media yang hadir pada saat press realease di Aula Sanika Satyawada ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan dari lokasi tempat dilakukannya PETI di 2 Lokasi yang besebelahan.
“Kami sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku PETI beserta sejumlah barang bukti, ini bisa disaksiksan langsung oleh teman- teman media yang hadir saat ini dan yang lain masih berada di lokasi pertambangan dan sudah diamankan dan menggunakan Police Line”, tutur Kapolres Sangihe saat Press Realease, Rabu (30/8).
Berikut alat bukti yang diketahui berasal dari 2 lokasi , berupa 3 unit alat berat jenis exavator, 2 Galon ukuran 25 liter yang berisi bahan bakar Solar, 2 tong berwarna biru, 2 unit alkon air, 7 sak semen, 2 karung nilon ukuran 5 kilogram yang didalamnya berisi sebagian bahan material tanah bercampur semen, 1 roll selang ukuran 1 inchi, dan 1 ujung pipa ukuran 2 1/2 inchi.
3 orang tersangka PETI tersebut melanggar Pasal 158 Undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, Setiap Orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.- (Seratus Miliar Rupiah). Dan Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP Pengklasifikasian perbuatan orang sehingga dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : Orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukn perbuatan.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan mengamankan para pelaku Pertambangan tanpa ijin dan juga Kasus ini akan terus diselidiki hingga berkembang”, Tutup Kapolres Sangihe.
(Rijani)