Layangkan Mosi Tidak Percaya 14 ALEG DPRD Sangihe, Simbolisasi Rasa Kecewa.

Sangihe,SMC -Masa kerja Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe tinggal menghitung Minggu. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Pengganti Ibu dr. Rinny Tamuntuan, sesuai dengan surat Kemendagri Nomor : 100.2.3/SJ.

Ditemui dalam ruang kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sangihe yang agak Memanas, beberapa anggota DPRD merasa keberatan dan tidak setuju dengan keputusan Ketua DPRD Kabupaten Sangihe karena telah mengusulkan 3 Nama ke Kementerian Dalam Negeri tanpa melalui mekanisme Dewan, Senin (3/4/2023).

“Kami Tidak mempermasalahkan Nama yang di usulkan oleh Ketua DPRD sebagai Calon pengganti Penjabat Bupati. Tapi, Kami kecewa kenapa Lembaga sebesar ini tapi cara kerjanya sekecil itu dengan kata lain tidak, melakukan langkah-langkah sebagaimana yang biasa dilakukan “, ujar Max Pangimangen Selaku Sekretaris Komisi II.

Menindak lanjuti Surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sangihe ternyata telah mengusulkan 3 Nama sesuai permintaan untuk Calon Penjabat Bupati yakni dari Fraksi- fraksi besar Rinny Tamuntuan, Melancthon Harry Wolff dan Olga Makasidamo.

Diwaktu yang sama, saat dikonfirmasi dalam Ruang Kerja Pribadinya Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josephus Kakondo menjelaskan Bahwa Hal ini baru kali ini terjadi,dan menurutnya ini hanya Formalitas saja.

“Karena baru ini kali terjadi perpanjangan penjabat bupati, ini hanya formalitas saja tidak ada mekanismenya. Kami hanya mengikuti arahan dan petunjuk saja sesuai surat Kemendagri yang mungkin sekedar meminta Second Opinion”, Ujar Kakondo.

Pendapat yang berbau rasa kecewa jelas juga diucapkan oleh Ferdy Sinedu Anggota DPRD Fraksi Partai Perindo, yang mempertanyakan sikap Gesit dari Pimpinan Dewan Sangihe tersebut.

“Jelas Saya selaku Anggota Legislatif DPRD Sangihe dan teman-teman Anggota Legislatif lainya merasa kecewa dengan pengambilan keputusan pimpinan DPRD Sangihe yang langsung mengusulkan 3 nama tersebut tanpa melalui mekanisme yang ada dan juga 3 nama tersebut tidak, diketahui oleh kami”, ujar Sinedu.

Diketahui 14 Orang Anggota Legislatif akhirnya melayangkan Mosi Tidak Percaya, yakni ‘
1. Ferdy Sinedu
2. Max Pangimangen
3. Dalmasius Salettia
4. Dikson Haling
5. Fri Jhon Sampakang
6. Rudy Polakitang
7. Ruben Medea
8. Johan Pontolawokang
9. Yunita Harimisa
10. Frist Manoppo
11. Merry Pukoliwutang
12. Demsy Sumendap
13. George Tampi
14. Delvie Gaghana.

(R i j a n y)