Sangihe, SMC – Dua lembaga eksekutif dan legislatif melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai tanda selesainya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Pembahasan Tiga RANPERDA Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Gedung DPRD, Kamis (16/3).
Ada tiga poin Ranperda yang dibahas pada Rapat Paripurna tersebut, diantaranya :
1. Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah 2023.
2. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Rapat RANPERDA dibuka dan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo, dengan pembahasan meliputi Laporan Gabungan Komisi, Permintaan Persetujuan Bersama, Pembacaan Keputusan Sidang Bersama, Penandatanganan Berita Acara Keputusan Bersama dan Pendapat akhir Bupati Kepulauan Sangihe.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Triputri Tamaka, membacakan laporan gabungan komisi, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan sidang bersama setelah disetujui oleh pimpinan dan anggota legislatif yang hadir menyetujuinya.
Penandatanganan Berita Acara Bersama antara Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan selaku lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif yakni Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo BAE, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh, Wakil Ketua II Michael Thungari.
Menurut Sekwan, Triputri Tamaka, pada laporannya setelah ditetapkannya Perda dimaksud, selambat-lambatnya tujuh hari sudah harus disampaikan kembali kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan, pada kesempatan itu menyampaikan pendapat akhir dimana penandatanganan bersama merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi perda dan diundangkan.
“Pertama, tentunya kami selaku Pimpinan daerah, berterimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif sehingga tiga rancangan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten kepulauan Sangihe,”kata Tamuntuan
Pemda Sangihe sudah barang tentu menaruh perhatian yang sungguh terkait hal ini, dimana pada tahapan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama dapat dilaksanakan dalam forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini.
Rapat berakhir secara paripurna tanpa ada berbagai instrupsi dari peserta rapat serta telah memenuhi kuorum, dengan jumlah kehadiran atau absensi telah ditandatangani oleh 19 anggota legislatif.
(R i j a n i )
You must be logged in to post a comment.