Swaramedia, Tomohon – Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan Lembaga Legislatif lewat Rapat Paripurna pada tanggal 19 April 2022. Terkait hal itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong menegaskan jika Walikota Tomohon telah mematuhi regulasi yang memayungi agenda tersebut.
Lengkong menjelaskan, secara administratif Walikota Pemerintah Kota Tomohon telah mengajukan jadwal pengajuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021. Hal itu telah sidampaikan kepada Ketua DPRD, lewat Surat Walikota nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna, dan sudah diterima oleh Ketua DPRD tertanggal 14 Maret 2022.
Lanjutnya dikatakannya, sesuai pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam hal ini dinilai Walikota Tomohon tidak terlambat, dikarenakan sesuai hasil rapat banmus tanggal 4 Maret lalu, rapat paripurna LKPJ masih bersifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat tanggal batas tanggal 31 Maret belum dilaksanakan juga rapat paripurna,” ujar Lengkong kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Politisi PDI-Perjuangan Kota Tomohon ini menambahkan, sesuai hasil Banmus pada tanggal 11 April 2022 barulah diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April 2022. “Jadi secara normatif Walikota dipandang tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ. Dan dalam hal kapan paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan itu merupakan ranah DPRD yang diputuskan lewat rapat Banmus,” tandas Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu.(sob)
You must be logged in to post a comment.