Lewat Surat Edaran, Senduk Tegaskan ASN Harus Netral Dalam Pilkada 2024

TOMOHON-SM. Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada,) wali kota Tomohon, Caroll J.A Senduk SH, tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, dalam rapat terbatas bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, SPi, beserta sejumlah pejabat eselon dua pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Roring menjelaskan bahwa,
Wali Kota memerintahkan untuk membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN sebagimana amanat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum.

Selain membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN internal Pemerintah Kota Tomohon lanjutnya, Wali Kota juga memerintahkan untuk setiap Kepala Perangkat Daerah membuat Pakta Integritas terkait Netralitas ASN.

“Seluruh lapisan jajaran pemerintah Kota Tomohon wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas sebagaimana Surat edaran yang sudah kami terbitkan tertanggal 29 Mei 2024 lalu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum” tuturnya.

Untuk kelengkapan sistem pembinaan dan pengawasan netralitas ini, dirinya mengaku telah memerintahkan kepada Djon Sonny Liuw selaku Kepala BKPSDMD Kota Tomohon bersama jajarannya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi dan dilaporkan kepada Tim Pengawas Netralitas ASN nantinya. (sob)