Pelaporan LHKPN Wali Kota dan Pejabat Pemkot Tomohon, Telah Capai 100 Persen

TOMOHON-SM. Persentase Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, telah mencapai 100 persen.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Djonson Liuw SPi, Kamis 13/06/2024, bahwa sesuai batas waktu yang telah ditentukan, ada 98 pejabat Pemkot Tomohon yang menjadi wajib lapor LHKPN, telah memasukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.)

Dijelaskannya, ke-98 pejabat yang telah memasukan laporan termasuk Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN-nya dengan menggunakan sistem elektronik yang diterapkan oleh KPK.

“Saat ini LHKPN yang telah dilaporkan sementara dalam proses verifikasi oleh KPK.  Setelah proses verifikasi selesai, maka pejabat yang sudah lengkap akan mendapatkan pemberitahuan lewat pesan singkat (sms) bahwa LHKPN telah terverifikasi, dan tanda terima bisa didapatkan melalui pengunduhan di e-mail. Namun proses verifikasi merupakan wewenang dari KPK sehingga kami tidak bisa memastikan kapan akan selesai” pungkasnya. (sob)