Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Dijamin Propam Polri

Sangihe, SMC- Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri memastikan menjaga netralitas seluruh anggota Polri dengan melakukan berbagai cara.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono membeberkan, mulai dari preemitif, preventif, dan represif kepada anggota sudah ada mekanismenya.

”Ada arahan Pak Kapolri mengenai netralitas. Tentunya ada juga Undang- undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12).

Sehubungan dengan menjaga netralitas Polri, anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik meskipun keluarganya diperbolehkan.

Dirinya menuturkan, Polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengn aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

”Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Kadiv Propam Polri pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai- nilai sipil dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimpelementasikan dalam pemilu, Polisi harus menjaga ini dengan baik.

”Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” pungkas Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono.

(Rijani)