Paripurna Penyampaian Pidato Walikota Tomohon

TOMOHON-SM. Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar mengucapkan syukur atas pelantikan mereka pada 20 Februari 2025 oleh Presiden sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Masa Jabatan 2025-2030.

Mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon tanpa perbedaan politik pasca Pilkada dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi.

Ajakan tersebut disampaikan Caroll Senduk dalam Rapat Paripurna Peyampaian Pidato/Sambutan Wali Kota  Hasil Pilkada Serentak 2024 di DPRD Kota Tomohon, Rabu (5/3/2025).

“Kami meyakini bahwa segala pemerintahan terbentuk atas dua dasar utama. Pertama, berdasarkan kedaulatan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menetapkan setiap pemimpin untuk menjalankan tugasnya dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab. Kedua, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kedaulatan rakyat,” kata Walikota Caroll Senduk.

Lanjutnya, dalam proses demokrasi yang telah kita lalui bersama, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta. Terima kasih kepada keluarga, para tokoh masyarakat, para guru, serta seluruh warga kota yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai wali kota dan wakil wali kota.

“Kami menyadari bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal kekuasaan, tetapi lebih dari itu, adalah panggilan untuk melayani. Kami hadir untuk menjawab harapan rakyat, menghadirkan pertumbuhan dan kemajuan, serta membawa perubahan demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan misi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Sembari mengatakan semoga dengan dukungan semua pihak, kita dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami, Caroll Sendy adalah milik seluruh masyarakat,” kata Caroll Senduk.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tomohon Mono Turang saat membuka rapat paripurna tersebut mengungkapkan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SD  tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tahun 2024, pada angka Romawi VIII dinyatakan bahwa pidato sambutan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam Sidang Paripurna DPRD setelah pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memperhatikan amanat ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, pelaksanaan Rapat Paripurna saat ini telah diadakan berdasarkan hasil musyawarah DPRD Kota Tomohon,” tandas Turang.