SWARAMEDIA.COM – Pemerintah Kota Tomohon bersama Kejaksaan Negeri Tomohon memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang pengawasan terhadap pelaku tindak pidana pasca keadilan restoratif. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. Nota kesepahaman ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam mengawal proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku yang telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah hukum Kejari Tomohon.
Langkah ini menjadi bentuk nyata kerja sama lintas institusi dalam memastikan keberlanjutan keadilan restoratif tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup proses pemulihan sosial bagi para pelaku agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam pelaksanaan keadilan restoratif di daerah.