TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tomohon menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk bersama Kepala ATR/BPN Kota Tomohon dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, komitmen serupa juga ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Kepala ATR/BPN Sulawesi Utara, serta para wali kota dan bupati bersama kepala ATR/BPN kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan KPK RI untuk memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang yang dinilai memiliki tingkat kerawanan terhadap praktik korupsi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edy Suryanto serta Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng.
Wali Kota Caroll Senduk mengatakan penandatanganan komitmen bersama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, kami berharap pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang semakin baik, cepat, transparan, dan memberi kepastian kepada masyarakat,” ujar Caroll.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk terus mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mencegah praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui komitmen ini, diharapkan pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kota Tomohon dapat semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. (sob)