Tomohon, SMC – Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Gabungan melakukan Sosialisasi dan Pemantauan langsung ke Lokasi2 yg termasuk dlm Radius 2,5 Km dari Kawah G.Lokon, Senin (24/7/23)
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD Ttg Larangan Melakukan Pendakian dan Aktivitas di G. Lokon. Larangan Aktivitas di Radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana)-III meliputi antara lain :
Sekda Tomohon selaku Ex Officio Kepala BPBD Kota Tomohon menegaskan : Kepada para camat dan Lurah agar terus memantau aktivitas di lokasi2 tsb, dan jika ada pelanggar segera berkoordinasi dg Phk. Kepolisian, TNI maupun SatpolPP.
“Ini bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi risiko dari dampak bencana itu sendiri. Kota Tomohon telah banyak mendapat pengalaman dari kejadian bencana seblumnya, kita berusaha untuk menekan korban jiwa. Kita bersyukur bahwa selama bencana Gunung Lokon di tahun-tahun sebelumnya berada pada titik Zero Korban Jiwa. Oleh karena itu saat ini kita terus berupaya sambil tetap berdoa semoga Kota Tmhn terus di jauhkan dari Bencana,” ujarnya. (sob)