SwaraMedia.com , TONDANO-Praktisi Pendidikan ikut memberikan peringatan keras terhadap jajaran rektorat Unima (Universitas Negeri Manado) yang diduga terlibat dalam proses hukum pidana umum. Menurut Samuel Rompas, SH, untuk mampu menciptakan lembaga pendidikan yang benar-benar unggul dari berbagai macam aspek dan dipercaya oleh masyarakat, maka, sebaiknya jabatan Pembantu Rektor tidak ditempati oleh personil yang pernah menjalani proses hukum di kepolisian, atau ikut menerima putusan soal kurungan badan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Menurut Rompas, jika ada staf dosen atau Pembantu Rektor yang terlibat dalam masalah ini, maka sebaiknya yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan yang diembang saat ini, karena secara hukum akan berdampak pada kebijakan strategis yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat, dan sudah pasti akan berdampak pada kepemimpinan Rektor Unima saat ini. “Kami masih mencari documen soal putusan inkracht di Pengadilan Negeri Manado terhadap salah satu pejabat penting di Unima saat ini. Jika memang terbukti, maka sebaiknya yang bersangkutan mundur dari jabatan saat ini, sebelum berdampak buruk terhadap lembaga pendidikan sekelas Unima,” kata jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini.
Dalam aturan main yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang PNS memang diatur soal, pemberhentian sementara PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh PPK kepada Presiden, bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Ketentuan lain juga mengatur bahwa, PNS/Dosen yang akan menyatakan diri mencalonkan sebagai Rektor, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.(SOB)
You must be logged in to post a comment.