SWARAMEDIA.COM – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Yulius pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah provinsi.
“Saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.
Kebijakan pertama yang ditetapkan adalah keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan adanya potongan tersebut, Gubernur memastikan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara mulai tahun 2026.
Selain itu, Gubernur Yulius juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan pajak progresif.
Kebijakan ketiga adalah pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Provinsi Sulawesi Utara. Melalui kebijakan ini, Gubernur mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
“Kami ingin mendorong tertib administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Yulius berharap, ketiga kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pergerakan ekonomi, serta meningkatkan mobilitas warga di Sulawesi Utara.
“Semoga kebijakan ini membawa dampak positif dan membantu kita bersama membangun Sulawesi Utara yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya. (jem)