TOMOHON-SM. Kegiatan evaluasi dan penyusunan rencana kerja sama daerah, sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kota Tomohon. Itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020, entang tata cara kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Demikian Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., di Hotel Grand Whiz Manado, Rabu (6/11).
“Peran kerja sama daerah sangat strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika pembangunan. Untuk itu, kementerian dalam negeri telah mengatur tata cara kerja sama antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga sebagai landasan kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Roring membacakan sambutan Wali Kota Tomohon.
Adapun, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kerja sama daerah dan dengan pihak ketiga yang telah terjalin selama ini. Dia berharap, kerja sama ini dapat dikembangkan lebih luas dan makin mendalam.
“Kita bisa memperkuat hubungan dengan daerah-daerah sekitar dan menjalin kemitraan bersama pihak ketiga. Termasuk sektor swasta, organisasi masyarakat dan perguruan tinggi,” pungkasnya.
Narasumber kegiatan, yakni Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Andre Winowatan, S.STP., M.Si. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs. Octavianus Mandagi, M.A.P., Kabag Pemerintahan, Nyoman Yosi Andika Nirmala dan jajaran Pemkot Tomohon. (sob)