RS Anugerah Tomohon Terlilit Tunggakan Biaya Jasa Medis

Swaramedia, Tomohon – Operasional kesehatan Rumah Sakit Anugerah Kota Tomohon ditengarai banyak diperhadapkan dengan hal-hal prinsip yang berpotensi mengganggu pencapaian pelayanan maksimal. Satu diantaranya yaitu tunggakan atau keterlambatan pembayaran untuk jasa medis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikantongi medfia ini, tunggakan atau keterlambatan jasa medis tersebut sudah terjadi sejak dua tahun terakhir ini. Dimana, untuk pembayaran terakhir kalinya pada bulan September 2020. Permasalahan inipun tidak ditampik oleh jajaran direksi RS Anugerah Tomohon. Ini sebagaimana terungkap ketika dikonfirmasikan langsung kepada Direktur RS Anugerah Tomohon Dr. Simon F.M. Pati, S.H., MARS  yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Novri Tuerah.

Dalam penjelasannya, Dr Simon mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang ada menyangkut alur tata kelola keuangan. Yang mana untuk pembiayaan jasa medis, prosesnya mulai dari verifikasi BPJS. “Prosedurnya cukup panjang ini seluruh Indonesia dan agak lama, ada antrian-antrian yang perlu di tunggu, sedangkan mekanisme keuangan di daerah terkait satu tahun anggaran,” sebut dr Simon ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/5/2022).

Lanjut dikatakan, ketika Rumah Sakit mengklaim balasan verifikasi BPJS yang ada di tingkat provinsi dan pusat, semuanya itu jalan baik. Hanya saja kliam balik itu agak sedikit lama, karena verifikasinya berlaku di seluruh Indonesia. “Memang itu yang sering kali terjadi, sehingga saat kembali datang ke RS agak lambat, selanjuitnya Baru akan disditribusikan ke dokter sesuai hak-hak mereka,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa komunikasi dengan pemerintah sangat baik, selain itu pihaknya juga menerapkan terbuka dengan para dokter dengan mengikuti kaidah-kaidah tatalaksana keuangan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Novri Tuerah ikut menambahkan tentang system tata kelola keuangan yang diberlakukan di RS Anugerah Tomohon. Dikatakan, bahwa Dokter spesialis mendapat dua upah, yaitu insentif daerah dan jasa. Untuk Insentif dibayarkan rutin tiap bulan, namun jika menghalami keterlambatan pasti berkaitan dengan proses di keuangan, sedangkan pembayaran Jasa Medis didapatkan dari dana JKN, BPJS dan Covid.

dr Novri juga membeberkan bahwa, untuk tahun 2021, pihaknya mendapatkan PAD dari JKN, BPJS dan Covid, kurang lebih sebesar Rp 27 milyar. Dana itu sudah masuk ke rekening RS dan harus disetor ke kas daerah. “Bisa di cek sudah langsung disetor dan ada berita acarannya. Karena aturan pengelolaan daerah, semua uang yang masuk di rekening RS muaranya harus ke kas daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut diungkapkan, pintu keluar bagi RS hanya bergantung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan hanya dinggarkan sekitar Rp 7 miliar untuk opersional RS berupa obat-obatan, makan minum pasien, juga sudah termasuk didalamnya untuk pembayaran jasa medis yang hanya dialokasikan sebesar Rp 3,8 milyar.

“Disini kita lihat, yang harus kami bayarkan untuk jasa sesuai SK walikota itu sebesar 50 persen. Berarti kalau disetor 27 milyar rupiah, harusnya yang dikembalikan sebagai jasa sekira 13,5 M. Itu sesuai juknis yang ada. Kalau untuk JKN sesuai dengan pedoman nomor 2 tahun 2018. Harusnya itu ditetapkan sebagai jasa, tetapi karena anggaran yang diberikan kepada RS untuk membayar jasa hanya 3,8 milyar, jadi hanya jumlah itu yang kami bayarkan.  Kami tidak bisa menggambil di 27 Milyar itu, karena kami UPTD bukan BUD. Dan apa yang ditempuh RS atas selisih dari 3,8 Milyar dengan 13,5 Milyar tersebut atau ada selisih 9 milyar?, Itu kami masukkan ke LKPD yang sementara diaudit sekarang, sebagai hutang pemerintah. Dan jika sudah diaudit oleh BPK sebagai hutang, maka kami akan anggarakan di APBDP di bulan Oktober mendatang,” sebutnya lagi seraya menginformasikan bahwa untuk tahun 2022, pihak RS kembali lagi hanya mendapatkan Rp 3,5 Milyar untuk membayar jasa, dan jumlah itu tidak cukup untuk membayar hutang-hutang tersebut. (sob)


Comments

Leave a Reply