RTRW Sulut Disetujui Menteri ATR/BPN, Gubernur Tegaskan Arah Pembangunan Lebih Pasti

SWARAMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, Rabu (19/02/2026).

Persetujuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa momen ini memiliki arti penting mengingat proses penyusunan RTRW telah dimulai sejak tahun 2019 dan melalui tahapan yang panjang.

Menurut Gubernur, RTRW yang telah disetujui tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis perencanaan, tetapi menjadi landasan utama dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan ruang wilayah di Sulawesi Utara. Dengan dasar hukum yang jelas, arah pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih terarah, terpadu, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

“RTRW ini menjadi pijakan penting agar pembangunan Sulawesi Utara ke depan memiliki arah yang jelas dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, RTRW Provinsi Sulawesi Utara akan dibahas untuk penetapan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur berharap proses tersebut mendapat dukungan seluruh pihak agar dapat berjalan lancar dan segera diimplementasikan sesuai dengan rancangan pembangunan yang telah disusun bersama.

Ia menegaskan, keberhasilan penetapan RTRW menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. (jem)