Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu PSI- KPU, Kembali di Gelar Oleh Bawaslu Sangihe

Sangihe, SMC – Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sangihe dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, kembali di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe, Selasa (22/8).

Yang menjadi Substansi dari Sidang Adjudikasi lanjutan tersebut, terkait dengan tuntutan dari Jeck Stephen Seba sebagai saksi sebagai pemohon dalam sidang tersebut, atas kejelasan terkait dengan pengunduran dirinya sebagai anggota KPU Sangihe.

Sidang Adjudikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda sebagai Ketua Majelis sidang dan didampingi oleh dua anggota Bawaslu Sangihe Wenseslaus Makawaehe dan Abdullah Makitulung, dimana ketiganya merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Sangihe terpilih dan baru saja dilantik beberapa hari yang lalu.

”Ini merupakan sidang adjudikasi lanjutan, sidang adjudikasi yang pertama itu sudah dilaksanakan oleh para Komisioner yang lama, dan sidang lanjutan ini sudah dalam tahapan atau agenda mendengarkan jawaban termohon dan pemeriksaan alat bukti, dengan menghadirkan kedua pihak yaitu Pemohon dan Termohon”, tutur Dolongseda.

Dolongseda mengatakan, mengenai hasil dari proses sidang saat ini akan dilakukan pendalaman terhadap alat bukti serta melakukan kajian terhadap keterangan para saksi.

”Nantinya akan dilakukan pendalaman alat bukti, dan terhadap keterangan sari para saksi akan dilakukan kajian oleh kedua anggota majelis”, Jelasnya lagi.

Ketua Bawaslu Sangihe juga menambahkan, selanjutnya sebelum sidang lanjutan untuk putusan terhadap sidang adjudikasi, pihak termohon dan pemohon diberikan hak untuk memberikan kesimpulan yang nantinya akan diserahkan paling lama satu hari terhitung sejak pemeriksaan alat bukti.

”Sebelum dilakukan putusan terhadap sidang adjudikasi ini, pihak pemohon dan termohon akan diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan dan diserahkan ke panitia sidang paling lama satu hari sejak pemeriksaan alat bukti”, tutup Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda.

(Rijani)