TOMOHON-SM. Walikota Tomohon Caroll Senduk ‘warning’ semua perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemkot Tomohon untuk menghadirkan Pemerintahan yang mengacu pada indikator kinerja yang smart yaitu specific (punya kekhususan),Mearusable (terukur) , Achievable (bisa dicapai) ,Relevant (Relevant dengan Tupoksi dan Time Bound (Punya target waktu yang jelas) sehingga bisa berorientasi pada hasil (outcome) dengan positive impact serta benefit yang jelas bagi masyarakat Kota Tomohon.
Hal ini dikatakan walikota saat penandatangan perjanjian kinerja Pemkot Tomohon di Sekretariat Daerah , Jumat (7/2/2025).
Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan Perjanjian Kinerja ini memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon.
Visi bersama dalam menjalankan pemerintahan yakni Tomohon Maju , Berdaya Saing dan Sejahtera adalah salah satu misi yang akan kita wujudkan bersama sama yakni misi ke lima mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih ,efektif dan Berintegritas
“Pelayanan pemerintahan yang bersih efektif dan berintegritas hanya dapat diwujudkan apabila para pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja organisasi bekerja dengan penuh semangat dengan mengimplementasikan core values ASN yakni berorientasi pelayanan akuntabel kompeten,harmonis ,loyal, adaptif dan kolaboratif,” Kata Walikota pilihan rakyat ini.
Semua ini harus dibarengi komitmen yang kuat untuk bekerja sama dan sama sama bekerja dengan menjunjung semboyan ‘ Bangga Melayani Bangsa’ yang merupakan employer branding ASN.
“Kita semua harus solid berjuang bersama dalam rangka menghadirkan pemerintahan yang penuh dengan totalitas melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Caroll Senduk.
Walikota juga berharap perangkat daerah yang sudah menandatangani tidak hanya sekedar menjadi dokumen dan disimpan dalam lemari tapi betul betul dikerjakan dengan penuh kesungguhan sehingga visi dan misi serta program unggulan pemerintah dikemas dalam RKPD 2025 dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan dengan benar kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan hasil hasil pembangunan yang dilaksanakan Pemkot.
“Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk cepat menindaklanjuti permintaan dokumen SAKIP diantaranya Indikator Kinerja Utama (IKU),Pohon Kinerja ,Rencana Aksi ,Cascading dan dokumen laporan akuntabilitas instansi pemerintah ,” pungkas Caroll Senduk yang baru saja terpilih menjadi walikota Tomohon periode kedua.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakot Tomohon Inggrid Palit melaporkan tujuan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja adalah untuk menentukan arah dan prioritas kinerja setiap perangkat daerah serta optimalisasi pencapaian kinerja.
“Penandatanganan ini juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja ASN serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring ,evaluasi dan supervisi atas perkembangan /kemajuan kinerja penerimah amanah serta untuk menilai tingkat keberhasilan perangkat daerah dalam melaksanakan perjanjian kinerja yang telah disepakati sebagai dasar bagi walikota untuk mengukur pencapaian target kinerja semua perangkat daerah dilingkungan Pemkot Tomohon.
Palit juga memaparkan dasar hukum dilaksanakan perjanjian kinerja ini adalah UU N0.10 Tahun 2023 tentang pembentukan Minsel dan Kota Tomohon di Provinsi Sulut, UU N0 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permen N0 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU N0 25 Tahun 2009.
UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Perpres N0 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB N0.53 Tahun 2014 Tentang Juknis Perjanjian Kinerja.(sob)