Minsel,SM – Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini mulai banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan kota, dan merambah ke kawasan perumahan-perumahan. Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut, namun terkadang pemasangan dilakukan secara cepat.
Yance Lintjewas, selaku warga Kelurahan Kawangkoan bawah menolak keberadaan tiang fiber optik (FO) dipasang tanpa izin pemilik lahan.
Ditanah miliknya ter
pasang sejumlah tiang FO milik PT. Mitratel 1 buah tiang tanpa izin, bahkan setelah dikonfirmasi ke pihak RT RW dan Kelurahan Kawangkoan Bawah, ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pemberitahuan secara resmi terkait tanam tiang dan tarikan kabel tersebut, urai Lintjewas saat di jumpai awak media, Jumat 08 Maret 2024.
Lanjut Lintjewas, hal ini telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak,” jelasnya.
Direncanakan, pemilik lahan akan segera berkonsultasi dengan LSM, pemerintah kecamatan dan kelurahan hingga DPRD Kabupaten Minahasa Selatan untuk kemudian meminta kejelasan terkait ijin tersebut, harapannya keberadaan Tiang dan kabel fiber optic tersebut untuk di bongkar jika kemudian memang beraktivitas diluar prosedur.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Minahasa Selatan Glady NL Kawatu, SH, MSi membenarkan ada perwakilan pelaksana aktivitas Fiber Optic yang datang berkonsultasi terkait prosedur tanam tiang dan penarikan kabel optik di wilayah amurang namun beliau turut menyayangkan jika pelaksanaannya tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.
“Jelas sangat di
sayangkan karena selain merugikan masyarakat, keberadaan tiang dan kabel udara yang ditanam tanpa ijin akan merugikan pihak investor”, Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kawatu menegaskan bahwa konsekuensi jika kemudian tidak ditemukan legalitas terhadap pekerjaan tersebut, dapat berdampak ke pembongkaran dan penyitaan aset melalui Pol-PP. (Sob)