Tim Advokasi Caroll-Sendy Resmi Mendaftarkan Permohonan Sebagai Pihak Terkait di MK

TOMOHON-SM. Tim Advokasi Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), secara resmi telah mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tomohon 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut -Michael Mait (WLMM).

Adapun para kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi CSSR sebanyak 24 pengacara yang disiapkan oleh gabungan Partai Politik PDI Perjuangan dan Gerindra.

Juru bicara tim advokasi CSSR Ralph Poluan, SH, M.Kn, CLA, Senin (06/01/2024) menyampaikan bahwa, dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan pasangan calon WLMM, karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materil, antara lain: 1. Gugatan hasil pilkada serentak tidak memenuhi ambang batas; 2. Dugaan pelanggaran TSM tidak memenuhi prosedur; 3. Pelanggaran yang dilakukan WL-MM; 4. Tingkat partisipasi sebagai legitimasi pemilu; 5. Profesionalitas KPU dan Bawaslu; 6. Keputusan KPU Kota Tomohon adalah sah,” urainya.

Ketua Umum Satria Segar itu berharap untuk stabilitas pasca pilkada serentak tahun 2024, dengan hasil pilkada yang telah ditetapkan secara sah oleh KPU, mari kita bersama-sama menjaga stabilitas politik dan keamanan serta keharmonisan sosial di Kota Tomohon.

“Dukungan kepada Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), bukan hanya untuk kemenangan politik tetapi untuk masa depan Kota Tomohon yang lebih baik. Kemenangan CSSR adalah kemenangan bersama seluruh masyarakat Kota Tomohon,” pungkas Ralph Poluan, pengacara muda asal Kota Tomohon. (Red)