TOMOHON-SM. Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., membuka secara resmi Bimbingan Teknis/Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigatif bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa (18/11/2025). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Inspektorat Daerah ini menghadirkan narasumber dari jajaran Pemerintah Kota Tomohon, termasuk Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Pelatihan ini diikuti seluruh pejabat dan staf Inspektorat Daerah sebagai upaya peningkatan kompetensi pengawas internal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP merupakan faktor krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Ia mengutip amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Inspektorat sebagai perangkat penting dalam membantu kepala daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah.
“Peran APIP diwujudkan melalui berbagai kegiatan pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, monitoring, serta bentuk-bentuk pengawasan lainnya. Untuk bisa menjalankan fungsi tersebut secara optimal, kompetensi APIP harus terus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan, termasuk PKS seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujar Senduk.
Wali kota juga menyoroti pentingnya audit investigatif sebagai instrumen untuk mengungkap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Menurutnya, audit investigatif memiliki peran strategis dalam memperkuat implementasi sistem pengendalian intern serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Audit investigatif membutuhkan kompetensi tinggi karena prosesnya melibatkan pencarian, pengumpulan, dan analisis bukti secara sistematis oleh auditor yang independen dan profesional. Hasil audit ini bahkan dapat menjadi alat bukti pada proses hukum,” tegasnya.
Senduk mengingatkan bahwa kewenangan Inspektorat dalam melaksanakan audit investigatif diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang menugaskan inspektorat daerah untuk melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Audit investigatif dapat dilaksanakan berdasarkan berbagai sumber informasi, termasuk pengaduan masyarakat, perintah pimpinan daerah, permintaan aparat penegak hukum, hingga pengembangan kegiatan pengawasan.
Wali kota meminta APIP untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian dan integritas tinggi dalam melaksanakan audit investigatif. Ia menekankan bahwa laporan hasil audit harus akurat, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan tidak boleh merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.
“Saya menghimbau kepada APIP Inspektorat Daerah Kota Tomohon untuk bekerja secara independen, objektif, dan transparan. Gunakan seluruh prosedur audit sesuai ketentuan yang berlaku. Tingkatkan kompetensi melalui kegiatan seperti ini, agar hasil pengawasan benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” pesan Senduk.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta Plt. Inspektur Daerah Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si., yang juga memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan profesionalisme APIP dalam mendorong pemerintahan Kota Tomohon yang akuntabel dan bebas dari korupsi. (sob)