Wali Kota Tomohon Sampaikan LKPJ 2025 dan Ranperda “Kota Bunga” di Paripurna DPRD

TOMOHON-SM. Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 serta penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Donal Pondaag dan Jefri Polii.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas bersama DPRD.

Selain itu, LKPJ juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan pelaporan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Wali Kota menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 mencakup empat bagian utama, yakni gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Menurutnya, capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Berbagai kemajuan di sektor pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi investasi disebut sebagai bukti komitmen bersama dalam mendorong pembangunan daerah.

Terkait Ranperda “Tomohon Kota Bunga”, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival.

Ranperda ini bertujuan mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem pariwisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam pengembangan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan di Sulawesi Utara.

Wali Kota juga mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih menghadapi sejumlah kendala dan belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan konstruktif bersama DPRD dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, insan pers, serta seluruh masyarakat atas dukungan dan kerja sama selama tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Reinhard Tololiu, perwakilan Kapolres Tomohon AKP Hery Sulistyo, perwakilan Dandim 1302/Minahasa Kapten Infanteri Doni Jumenta, perwakilan Badan Intelijen Negara Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (sob)