Wali Kota Tomohon Siapkan SE Pembatasan Ponsel Anak, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Sulut

TOMOHON-SM. Wali Kota Caroll J. A. Senduk menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak dengan menyiapkan surat edaran di tingkat daerah.

Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman serta ramah anak. Aturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di lingkungan sekolah.

“Setiap sekolah di wilayah Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Caroll Senduk, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang patut didukung, terutama dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pendidikan serta masa depan generasi muda di Kota Tomohon yang dikenal sebagai kota pendidikan.

Pemerintah Kota Tomohon berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif melalui kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak. (sob)