Wali Kota Tomohon Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Pengukuhan Kakanwil dan Peresmian 1.839 Posbankum di Sulut

TOMOHON-SM. Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, sekaligus peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan pelatihan paralegal se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).

Dalam rangkaian acara tersebut, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tomohon menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, Posbankum harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan.

“Peran kepala desa dan lurah sangat penting sebagai juru damai atau hakim perdamaian di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sitou Timou Tumou Tou—manusia hidup untuk memanusiakan orang lain—selaras dengan semangat pembentukan Posbankum. Dengan semangat Torang Samua Basudara, Posbankum diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.

Melalui Posbankum, peran kepala desa dan lurah diperkuat sebagai juru damai, didukung oleh paralegal yang telah dilatih untuk memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi bila diperlukan. Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang. Ia menyebut Posbankum dapat menjadi jembatan penyelesaian berbagai kasus, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga persoalan hubungan industrial.

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan serta solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor, serta instansi vertikal terkait. (sob)