TOMOHON, swaramedia.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH, MH terkait pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di ruang rapat Walikota, Senin (19/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut Walikota mengatakan “Kerjasama ini terkait dengan bantuan hukum dan pertimbangan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak” tutur Caroll Senduk.
Lanjutnya, “Peran Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak” katanya.
Sementara itu, Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH, MH menuturkan “Maksud dan tujuan kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara termasuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan” ujar Alfonsius.
Kajari menegaskan “kesepakatan ini meliputi, pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kota Tomohon berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi” tegasnya.
Turut menyaksikan penandatangan tersebut, Sekdakot Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Asisten III Drs. ODS Mandagi, Kabag Hukum Berny R. Mambu, SH, MH serta perwakilan Pejabat Kejaksaan.*** ( red )
You must be logged in to post a comment.