8 Orang Ditahan, Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Meningkat

Sangihe, SMC – Kasus Kekerasan Pelecahan Seksual Anak dibawah umur yang masih terus terjadi khususnya di Kabupaten Sangihe, dimana sudah 8 Orang tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sangihe.

Seakan- akan pasal yang diberlakukan tidak memberi efek jerah kepada para pelaku kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

AKBP Dhana Ananda Syahputra selaku Kapolres Sangihe membenarkan bahwa sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka Kasus pelecehan kekerasan seksual anak dibawah umur yang ditahan di polres sangihe.

“Sudah 8 orang tersangka hingga saat ini kami tahan di polres sangihe” ungkap Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra saat Press Release di Aula Polres Sangihe (12/9).

Tingginya Kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi dalam kurun waktu sejak bulan Agustus hingga awal bulan September, dimana laporan yang diterima Pelaku kasus pelecehan kekerasan sesksual anak dibawah umur dengan usia yang bervariasi dari usia 20 tahun sampai usia yang paling tua yaitu 70 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe juga dalam Press Release pada Selasa 12 September 2023 IPTU Fadhly menghimbau agar lebih berhati- hati untuk menjaga anak- anak khususnya anak perempuan, dan dari satuan reskrim sendiri tidak akan segan- segan akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku pelecehan kekerasan seksual anak dibawah umur.

”Kedepan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih menjaga dan berhati- hati dan kami khususnya dari satuan reskrim polres sangihe tidak akan segan- segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kekerasan pelecehan seksual anak dibawah umur”, Tegas Kasat Reskrim Polres Sangihe.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sangihe juga sempat menjelaskan beberapa kronologis kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

”Salah satu laporan yang diterima pada bulan agustus 2023 dimana kejadian kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka UP sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 kejadian terjadi di Depot air isi ulang milik tersangka, kasus yang kedua juga diterima laporan pada bulan agustus 2023 dengan tersangka FS sudah dalam tahap sidik tersangka FS ini melakukan tindakan tersebut di dalam toko handphone milik dari tersangka, selanjutnya untuk kasus yang ketiga dilaporkan pada 2 September 2023 dilakukan oleh tersangka WM sudah dalam tahap sidik, yang ke empat kasus dilaporkan pada 5 september 2023 tersangkanya berinisial BK untuk tersangka BK terdapat 6 korban, Ke 8 tersangka saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, Tutup Kasat Reskrim Polres Sangihe.

Secara total sudah ada 37 kasus dan sangat meningkat dibanding tahun 2022.

(Rijani)