Sangihe, SMC- Letak wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sangat strategis dimana berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni philipina, sehingga tak heran jika pulau sangihe dijadikan tempat untuk menitipkan atau menjadi tempat untuk bertransaksi barang- barang seludupan dari negara tetangga masuk ke Indonesia.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe ketika mendapatkan informasi pada Jumat 8 September 2023 bahwa di seputaran pantai Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna Barat sering terjadi kegiatan penyeludupan berupa barang- barang bahan bangunan serta pangan, dan ternyata benar sekitar pukul 00.05 wita terjadi kegiatan pembongkaran barang- barang seludupan.
Ditemukan di lokasi oleh Satuan Reserse Polres Sangihe barang- barang seludupan berupan bahan bangunan dan bahan pangan yang dilakukan oleh Pria JM alias Keli dan kawan- kawannya 2 orang FS dan AM.
Menurut keterangan yang didapat dari Keli yang melakukan kegiatan pembongkaran barang- barang seludupan tersebut, barang- barang yang mereka dapatkan diperoleh dengan cara membeli langsung di General Santos Philipina dan kemudian dibawa ke Sangihe untuk dijual kembali.
Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Press Release yang dihadiri juga oleh Kapolres AKBP Dhana Ananda Syahputra Kabupaten Sangihe. Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Juknais Katiandgaho membeberkan bahwa dari penangkapan kegiatan pembongkaran barang- barang seludupan telah diamankan beberapa barang bukti.
”Kami mengamankan barang- barang pada saat itu berupa Triplek Merk Santa Clara Ukuran 5 milimeter sebanyak 150 lembar, 2 Dus Cat merk Sigul ukuran 1 kilogram, 1 Dus Minyak Cat Merk Sigul ukuran 1 liter, 1 Dus Alat pancing berupa kail, 10 Kilogram tali senar pancing, 5 Kilogram paku perahu ukuran 1,5 inci, 1 karung minuman bersoda merk Royal ukuran kecil, 3 Lusin minuman bersoda Royal ukuran 1,2 liter, dan 1 Dus Makanan ringan atau snack merk Pujibar”, Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sangihe (12/9).
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Sangihe karena masih di koordinasikan dengan pihak instansi terkait kepabeanan yaitu perwakilan Bea Cukai di Tahuna” Lanjut Juknais.
Sedangkan Pasal yang diberlakukan kepada para tersangka penyeludupan barang ilegal yakni Pasal 102B undang- undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yang berbunyi “Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasa 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dan pidana denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)” dan atau Pasal 142 undang- undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang berbunyi “Pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di import untuk perdagangan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah).
(Rijani)