Diamankan Polres Sangihe, Puluhan Hewan Jenis Burung Gagal Diseludupkan Ke Philipina

Sangihe, SMC- Tidak jerah- jerah para pelaku penyeludupan barang yang sering melintasi daerah kabupaten sangihe masih saja melalukan aksi mereka.

Kejadian yang terjadi kamis 7 september sekitar pukul 19.00 wita, diketahui kapal yang memuat sejumlah barang seludupan berupa hewan Burung mengalami kerusakan di sekitar perairan kecamatan Tatoareng dikarenakan cuaca saat itu sedang tidak bersahabat.

Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota polres sangihe yang bertugas di Pospol (Pos Polisi) yang berada di pulau Kahakitang, diketahui terdapat 5 orang penumpang dalam kapal tersebut dan kemudian diamankan yang terdiri dari 2 orang warga bitung Pastor sebagai Nahkoda kapal dan  Dudung sebagai awak perahu yang mana keduanya berhasil kabur atau meninggalkan kapal dengan menggunakan pakura sehingga yang berhasil ditahan hanya 3 orang yang diduga merupakan warga negara philipina MA alias Miko, MT alias Nuel dan JR alias Jimy.

Kapolres Kabupaten Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra,SH, S.IK, M.Si dalam Press Release yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe membeberkan adanya dugaan tindak pidana penyeludupan hewan jenis burung dari Indonesia ke Philipina.

”Berdasarkan keterangan sementara 3 orang statusnya sebagai penumpang di kapal tersebut mereka termasuk warga negara philipin yang ilegal masuk ke indonesia yang bekerja di bitung. Kemudian yang 2 orang melarikan diri diduga sebagai pelaku tapi sudah melarikan diri. Karena ini berkaitan dengan orang asing maka 3 orang ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan untuk barang seludupan hewan jenis burung kami belum bisa menyatakan burung- burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi atau tidak,” Ujar Kapolres Sangihe (12/9).

”Kami akan berkoordinasi juga dengan BKSDA Manado untuk memastikan burung- burung ini jenis apa dan apakah burung yang dilindungi atau bukan,” tutup dirinya.

Barang- barang seludupan berupa hewan jenis burung yang berjumlah sekitar 90 burung dan tidak memiliki dokumen

(Rijani)