Tomohon Capai 82,97% Realisasi Pajak 2024, Tapi Hadapi Tantangan Kepatuhan dan Basis Data WP

TOMOHON-SM. Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan BPKPD Kota Tomohon, Friedel Wirabuana Yefta Liuw, ST, MAP, memaparkan kondisi terkini capaian realisasi, tantangan, serta upaya yang dilakukan Pemkot Tomohon dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Dalam laporannya, Friedel mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, dari target pajak daerah sebesar Rp 38,9 miliar, telah terealisasi sebesar Rp 32,33 miliar atau 82,97%. Jenis pajak dengan kontribusi tertinggi adalah pajak restoran senilai Rp 12,8 miliar, disusul pajak reklame sebesar Rp 2,2 miliar.

Namun demikian, masih terdapat lima jenis pajak yang belum mencapai angka 80% dari target, yakni Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB.

Memasuki Triwulan I Tahun 2025, realisasi APBD Tomohon telah mencapai 20,62%, menjadikan Tomohon sebagai daerah dengan realisasi tertinggi se-Sulawesi Utara. Namun, Friedel menggarisbawahi bahwa meski pendapatan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) cukup signifikan, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak daerah masih perlu ditingkatkan.

Hingga Mei 2025, total realisasi pendapatan Pemkot Tomohon tercatat sebesar 28,82%, dan masuk dalam jajaran 20 besar nasional.

Friedel menyoroti sejumlah kendala utama dalam pengelolaan pajak daerah, yaitu banyak pelaku usaha kecil-menengah seperti warung dan pengelola parkir yang belum terdaftar atau tidak melaporkan kewajibannya secara benar. Kesadaran membayar pajak pun dinilai masih rendah, di mana pembayaran pajak kerap dilakukan hanya ketika masyarakat membutuhkan dokumen dari pemerintah.

PAD masih sangat bergantung pada segmen restoran dan reklame. Sementara jenis pajak lainnya, seperti PBB-P2 dan BPHTB, belum menunjukkan pertumbuhan optimal.

Friedel menambahkan, jumlah petugas pajak di lapangan masih kurang, termasuk kebutuhan mendesak akan tambahan juru sita dan pemeriksa pajak.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemkot Tomohon melalui BPKPD telah menginisiasi berbagai langkah strategis, pada Desember 2023, diluncurkan aplikasi Apply-PD, yang terintegrasi langsung dengan sistem perbankan dan metode host-to-host. Dengan ini, Tomohon menjadi pionir digitalisasi pajak di wilayah Suluttenggo-Malut dan menduduki peringkat ke-3 nasional.

Dilakukan rekonsiliasi data PBB-P2 melalui kolaborasi aktif antara kecamatan dan kelurahan, terutama dalam memverifikasi wajib pajak luar daerah. DPRD dan BPKPD juga mendorong audit menyeluruh bagi wajib pajak besar, khususnya hotel dan pelaku usaha galian C.

Friedel Liuw menegaskan komitmen Pemkot Tomohon untuk terus memperbaiki sistem perpajakan melalui pendekatan teknologi, pelayanan publik yang adaptif, serta penguatan SDM.

“Peningkatan PAD tidak hanya soal angka, tapi juga membangun kepercayaan publik dan budaya sadar pajak. Semua pihak perlu terlibat,” tegasnya.