Ketua Tim Kuasa Hukum Pdt Hein Arina: Pemblokiran Rekening GMIM Justru Tegaskan Tidak Ada Dana Mengalir ke Pribadi

MANADO-SM. Ketua Tim Penasihat Hukum Pendeta Hein Arina, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, akhirnya angkat bicara soal langkah penyidik Polda Sulawesi Utara yang memblokir rekening milik Sinode GMIM. Menurutnya, langkah itu bukan hanya sah dari sisi hukum, tapi justru menjadi bukti penting yang membantah berbagai tudingan miring terhadap kliennya.

Jacobus menilai bahwa pemblokiran tersebut sekaligus menjawab keraguan publik soal ke mana sebenarnya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu digunakan. Ia menegaskan kembali bahwa sejak awal menangani kasus ini, tidak pernah ditemukan dana yang mengalir ke rekening pribadi Pdt Hein Arina.

“Dari awal saya sudah tegaskan: tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah itu yang masuk ke rekening pribadi Pdt Hein Arina,” ujar Jacobus.

Menurutnya, semua dana yang diterima Sinode GMIM digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelayanan. Dengan kata lain, jika ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka hal itu menyangkut mekanisme penggunaan dana oleh institusi, bukan individu.

Lebih lanjut, Jacobus menyebut bahwa langkah pemblokiran rekening GMIM yang dilakukan oleh penyidik justru memperjelas arah penyidikan. “Langkah ini menunjukkan penyidik ingin menelusuri asal-usul, aliran, dan tujuan penggunaan dana hibah tersebut,” ungkapnya.

Jacobus juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap Pdt Hein Arina perlu dilihat secara lebih jernih. Ia menyayangkan jika masih ada pihak yang menilai bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi sang pendeta, padahal menurutnya, semua sudah terang-benderang digunakan untuk kepentingan pelayanan.

“Fakta hukum ini semakin memperkuat bahwa Pdt Hein Arina ditahan bukan karena menikmati dana itu secara pribadi, melainkan karena menggunakan dana itu untuk kepentingan pelayanan GMIM. Dan itu dua hal yang sangat berbeda,” tegasnya.

Dalam pernyataan akhirnya, Jacobus mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan memberikan ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengajak untuk terus mendoakan Pdt Hein Arina, GMIM sebagai lembaga, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Mari doakan beliau. Doakan GMIM. Dan doakan juga aparat penegak hukum agar diberikan hikmat dan kebijaksanaan,” pungkas doktor ilmu hukum lulusan Universitas Trisakti ini. (sob)