Gubernur Yulius Pastikan PKB di Sulut Tidak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Diberlakukan

SWARAMEDIA.COM – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, S.E., menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Besaran pajak yang sempat dikeluhkan masyarakat dipastikan akan dikembalikan seperti semula.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius pada Rabu (7/1/2026), sebagai respons atas keluhan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebih. Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat Sulut, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada kemampuan wajib pajak.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026 dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru tersebut, pokok pajak PKB secara sistem berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Pemprov Sulut menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat daerah. (jem)