Pemkot Tomohon Ajukan Persetujuan BKN untuk Job Fit Pejabat Eselon II

TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon (BKPSDM) tengah menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan job fit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau pejabat eselon II.

Pengajuan surat rekomendasi tersebut telah disampaikan pada pekan lalu sebagai bagian dari rencana penataan pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon oleh Wali Kota Caroll J. A. Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar.

Kepala BKPSDM Kota Tomohon Djon Sonny Liuw mengatakan, proses pelaksanaan job fit harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan BKN.

“Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, izin dari BKN umumnya terbit dalam waktu sekitar lima hari kerja. Ini SOP by sistem, jadi kita menunggu saja. Setelah surat rekomendasi keluar, kami segera mempersiapkan tahapan pelaksanaan job fit,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah rekomendasi dari BKN diterbitkan, panitia seleksi (Pansel) akan menyusun jadwal pelaksanaan. Komposisi Pansel direncanakan berjumlah lima orang yang mewakili unsur internal dan eksternal.

Dari unsur internal, Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai perwakilan pejabat eselon II. Sementara unsur eksternal melibatkan kalangan akademisi serta profesional.

Menurut Liuw, kegiatan job fit ini direncanakan diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tomohon. Selain untuk mengukur kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban, langkah ini juga menjadi bagian dari penataan pejabat struktural.

“Dengan langkah ini, BKPSDM memastikan proses penataan pejabat struktural di lingkungan Pemkot berjalan sesuai aturan, sekaligus mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” katanya. (sob)