TOMOHON-SM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka usul pemberhentian dan pengumuman usul pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (3/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., yang mewakili Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jefry Polii, S.I.K. dan Donald Pondaag.
Agenda paripurna secara khusus membahas usul pemberhentian serta pengumuman usul pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tomohon untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Rapat paripurna berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan agenda pemerintahan daerah. (sob)