TOMOHON–SM. Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Diseminasi Program Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin, bertempat di Balai Kelurahan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap bantuan hukum yang disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, O.D.S. Mandagi, MAP, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum gratis, mekanisme pengajuan permohonan, hingga peran lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon. Masyarakat pun diberi kesempatan berdialog dan berdiskusi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang sering mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa program bantuan hukum gratis merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi.
“Program ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Melalui diseminasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa mereka tidak sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Ada mekanisme dan bantuan yang bisa mereka dapatkan secara gratis,” ujar Mambu.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memastikan pelayanan yang diberikan tepat sasaran dan profesional.
“Kami berharap masyarakat tidak takut atau enggan untuk mencari pendampingan hukum. Justru dengan pemahaman hukum yang baik, banyak masalah bisa diselesaikan dengan cara yang benar dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Tomohon Utara, Ricky Supit, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia menilai, kegiatan seperti ini sangat penting karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat terhadap rasa keadilan.
“Tidak semua warga memiliki kemampuan atau pemahaman yang cukup dalam menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya program bantuan hukum gratis, pemerintah memberikan jaminan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap keadilan,” ujar Supit.
Ia menegaskan, pihak kecamatan siap mendukung penuh pelaksanaan program ini dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkannya secara optimal.
“Edukasi hukum seperti ini juga menjadi langkah preventif agar warga lebih sadar hukum dan dapat menyelesaikan persoalan dengan bijak,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Kinilow Satu, Siska Mangundap, S.Kep, menyampaikan rasa syukur atas dipilihnya wilayahnya sebagai lokasi kegiatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tomohon, khususnya Bagian Hukum, yang telah memilih Kelurahan Kinilow Satu sebagai tempat kegiatan. Banyak warga yang baru mengetahui bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Ini sangat membantu mereka,” ungkap Mangundap.
Ia berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari pendampingan hukum bila menghadapi persoalan.
“Pemerintah hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap warga mendapat perlindungan hukum yang adil,” tandasnya.
Kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan hukum. Program bantuan hukum gratis diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat kurang mampu dan sistem hukum negara, sehingga tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dalam mencari keadilan. (sob)